Selasa, 17 Juni 2008

Biro Jasa Amanah

Dengan semakin meningkatnya mobilitas orang indonesia maka pembuatan paspor merupakan hal yang harus dilakukan, karena di ibaratkan paspor adalah "KTP" bagi penduduk dunia, dari negara mana dia berasal.
Karena keterbatasan waktu dan malas nya mengurus paspor sendiri secara langsung karena birokrasi yang berbelit maka Biro jasa perijinan usaha Amanah menawarkan pembauatan paspor baru atau perpanjang paspor yang sudah mati atau mau expired
kami sangat berpengalaman dalam pengurusan paspor dan Surat-surat kendaraan
adapun layanan kami adalah :
  • Pembuatan/perpanjangan Paspor Kilat 1 hari jadi Rp 850.000
  • Pembuatan /PerpanjanganPaspor Reguler 6 hari jadi Rp 600.000
  • Pembuatan SIM A/C Baru. Rp 550.000
  • SIM Hilang masih aktif Rp 450.000
  • SIM Hilang sudah expire Rp 600.000
  • Mutasi SIM daerah ke SIM DKI Rp 550.000
  • Perpanjang SIM DKI Mati Rp 550.000
  • Balik Nama Mobil dari jakarta ke jakarta Rp 350.000
  • Balik nama Motor dari Jakarta ke Jakarta Rp 300.000
  • Mutasi Mobil dari Jakarta ke DETABEK Rp 650.000
  • Mutasi Motor dari Jakarta ke DETABEK Rp 600.000
  • Mutasi Motor/Mobil dari jakarta ke seluruh Indonesia
Tenaga Profesioanl kami akan menjemput semua data ke tempat anda, tanpa dikenakan biaya sedikitpun dan mengembalikan kepada anda ketika selesai.
Mudah - Mudahan Kami dapat menjadi mitra anda dalam membuat Paspor atau SIM anda
Untuk syarat kelengkapan data bisa di buka di http://birojasakendaraan.blogspot.com


salam

Idham
081932557373, 98025700